Berita Terkini

Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lamandau pada Pemilihan Umum Tahun 2019

Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menggelar kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lamandau, Senin (29/7/2019) pukul 19.30 WIB. Sebelumnya, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau dijadwalkan pada Senin (22/7/2019). Namun ditunda karena pada saat itu KPU RI masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Penetapan dilakukan serentak seluruh Kalteng berdasarkan petunjuk KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah terhitung 5 hari sejak menerima surat KPU RI No. 1027. Tahapan ini merupakan puncak dari tahapan Pemilu 2019. Setelah kegiatan ini KPU Kabupaten Lamandau akan mengusulkan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lamandau kepada Gubernur kalimantan Tengah melalui Bupati Lamandau untuk Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lamandau dihadiri oleh pimpinan partai politik, Bawaslu, Forkopimda dan tokoh masyarakat.

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Seluruh Masyarakat Kabupaten Lamandau yang mengalami : 1. perubahan data pemilih 2. Mengalami perubahan identitas 3. Pemilih pemula ( baru berusia 17 Tahun , atau Pensiunan TNI-POLRI) 4. Ada keluarga yang meninggal dunia 5. Pindah domisili segera perbaharui data anda di Link http://bit.ly/kablamandau atau datang ke KPU Lamandau dengan membawa KTP-el/suket , Kartu Keluarga, dapat menghubungi CP : 082220220381 (Ratih Hartina)

Populer

Belum ada data.