Berita Terkini

Hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Informasi Publik KPU Kabupaten Lamandau Tahun 2025 Berdasarkan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

Hasil Penilaian Kinerja Pelayanan Informasi Publik KPU Kabupaten Lamandau Tahun 2025 Berdasarkan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Mendapatkan Predikat: “Sangat Baik” #TemanPemilih Nanga Bulik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau kembali melaksanakan evaluasi terhadap kualitas pelayanan publik yang telah diberikan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tahun 2025. Hasil survei menunjukkan bahwa kinerja unit pelayanan memperoleh nilai 88,97 dengan Predikat “Sangat Baik”. Capaian ini mencerminkan komitmen KPU Kab. Lamandau dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.                 Sebagaimana tertera pada infografis di atas, urvei ini melibatkan responden dari berbagai latar belakang pendidikan, usia, pekerjaan, dan jenis kelamin. Dari sisi pendidikan, mayoritas responden adalah lulusan S1 (35 orang), disusul lulusan SMA (17 orang), SMP (4 orang), SD (1 orang), D-III (5 orang), dan S2 (1 orang). Berdasarkan jenis pekerjaan, responden terbanyak berasal dari kalangan PNS (23 orang), Swasta (19 orang), Wirausaha (5 orang), serta kategori lainnya (16 orang). Dari sisi gender, komposisi responden terdiri atas laki-laki 66,7% dan perempuan 33,3%. Sementara itu, dari segi usia, mayoritas responden berada pada rentang 31–40 tahun (34 orang), diikuti 20–30 tahun (18 orang), serta 41–48 tahun (11 orang). Hasil survei di atas menunjukkan indeks kepuasan masyarakat pada beberapa aspek pelayanan, di antaranya : Persyaratan Pelayanan : 3.48 Kemudahan Prosedur Pelayanan : 3.41 Waktu Pelayanan : 3.43 Biaya Pelayanan : 4.00 Kompetensi Petugas Pelayanan : 3.49 Produk Pelayanan : 3.44 Perilaku Pelaksana : 3.51 Kualitas Sarana dan Prasarana : 3.35 Penanganan Pengaduan : 3.92 Dari indikator tersebut, aspek biaya layanan dan penanganan pengaduan mendapatkan nilai tertinggi dengan kategori A (sangat baik), sedangkan aspek lain berada pada kategori B (baik). Dengan hasil yang sangat baik ini, KPU Kabupaten Lamandau berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi agar semakin mudah diakses dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Upaya perbaikan ke depan akan difokuskan pada penguatan mekanisme pelayanan dan peningkatan sarana prasarana guna mendukung terciptanya layanan publik yang prima. Laporan Hasil Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Pada Kpu Kabupaten Lamandau ► Laporan Survei Kepuasan Masyarakat Pada Tahun 2025

KPU Kabupaten Lamandau Mengajak Masyarakat Berpartisipasi Dalam Survei Kepuasan Masyarakat Tahun 2025

#TemanPemilih Nanga Bulik - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, KPU Kabupaten Lamandau mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengguna layanan KPU Kabupaten Lamandau untuk berpartisipasi dalam Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025. Survei ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Tujuannya adalah untuk memperoleh gambaran tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, sekaligus menjadi bahan evaluasi guna peningkatan mutu layanan secara berkesinambungan. Masukan dari masyarakat adalah modal utama kami dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan. Survei ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pijakan nyata dalam mengambil kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan publik. Masyarakat yang ingin mengisi survei dapat melakukannya secara online melalui tautan berikut: Atau klik tautan dibawah ini! "SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT" Terimakasih atas waktu dan partisipasi anda, setiap pendapat dan masukan yang diberikan sangat berarti bagi kami demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan responsif. Seluruh jawaban dan data responden dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Data yang terkumpul hanya akan digunakan untuk tujuan peningkatan layanan publik dan pengambilan keputusan yang lebih baik di masa depan. Mari Bersama mewujudkan pelayanan lebih optimal. #KPUMelayani

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Tahun 2025

#TemanPemilih KPU Kabupaten Lamandau melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Tahun 2025 pada Senin, 14 Juli 2025, bertempat di Aula KPU Kabupaten Lamandau. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan bahwa data partai politik selalu akurat, terkini, dan valid, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Lamandau menyampaikan penjelasan terkait koordinasi pemutakhiran data secara berkelanjutan antara lain: dasar hukum, sistem informasi partai politik, manfaat pemutakhiran data partai politik, persiapan pemutakhiran, tugas dan fungsi petugas penghubung tingkat kabupaten/kota, ketentuan pelaksanaan pemutakhiran data partai politik. Penyampaian tentang pemutakhiran data partai politik ini dijelaskan juga bahwa Partai Politik memastikan akun SIPOL dapat diakses, Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui SIPOL dapat dilakukan di setiap tingkatan Partai Politik sesuai kewenangan yang diberikan oleh Partai Politik Tingkat Pusat, Data Partai Politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi: Kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; Keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;  Keanggotaan Partai Politik; dan Domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kegiatan ini dihadiri Dinas/Instansi antara lain Bawaslu Kabupaten Lamandau, Kepolisian Resort Lamandau, KODIM 1017 Lamandau, Kesbangpol Kabupaten Lamandau, serta Ketua/Anggota Partai Politik Kabupaten Lamandau. #KPUMelayani

Lelang Barang Milik Negara

Akan dilaksanakan Lelang 1 Paket Barang Milik Negara Yang Terdiri dari 88 (Delapan Puluh Delapan) Unit Meubler dan Peralatan Elektronik Syarat dan Ketentuan Lelang : 1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertutup (closed bidding) dengan mendaftarkan diri melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada domain tersebut. 2. Pendaftaran Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP dan NPWP serta memasukan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri. 3. Informasi Lebih Laniut Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Pangkalan Bun Jalan Sutan Syahrir No.46 Pangkalan Bun Telp. (0532) 21502 dan Tim Penghapusan BMN Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau An. Edwina Ira H Ginting HP. 0813 6114 2102 Klik Disini Untuk Informasi Lebih Lanjut  

Penetapan Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lamandau pada Pemilihan Umum Tahun 2019

Nanga Bulik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau menggelar kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau di Aula Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lamandau, Senin (29/7/2019) pukul 19.30 WIB. Sebelumnya, Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau dijadwalkan pada Senin (22/7/2019). Namun ditunda karena pada saat itu KPU RI masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Penetapan dilakukan serentak seluruh Kalteng berdasarkan petunjuk KPU RI melalui KPU Provinsi Kalimantan Tengah terhitung 5 hari sejak menerima surat KPU RI No. 1027. Tahapan ini merupakan puncak dari tahapan Pemilu 2019. Setelah kegiatan ini KPU Kabupaten Lamandau akan mengusulkan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lamandau kepada Gubernur kalimantan Tengah melalui Bupati Lamandau untuk Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Lamandau dihadiri oleh pimpinan partai politik, Bawaslu, Forkopimda dan tokoh masyarakat.