
PENGUMUMAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH SERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN LAMANDAU TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Serta melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dimana didalam petunjuk teknis tersebut terdapat tahapan penyusunan daftar pemilih dan berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Lamandau Nomor: 227/PL.02.1-BA/6209/2024 tanggal 10 Agustus 2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Lamandau pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024, maka diumumkan dan disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024 tanggal 10 Agustus 2024;
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamandau mengumumkan Hasil Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lamandau Tahun 2024 sebagaimana terlampir;
- Apabila ada masukan atau tanggapan terhadap lampiran sebagaimana pengumuman tersebut dapat menghubungi PPS wilayah desa tersebut dengan mengisikan form tanggapan masyarakat yang telah disediakan pada 18 s.d 27 Agustus 2024;
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.